Audit kinerja ditujukan pada bidang-bidang tertentu yang dianggap sangat menentukan keberhasilan / kinerja entitas yang diperika (area kunci).
Pengertian
Area kunci (key area) adalah area, bidang, atau kegiatan yang merupakan fokus audit dalam entitas.
Manfaat Identifikasi Area Kunci
Pemilihan area kunci yang tepat memungkinkan penggunaan sumber daya audit secara lebih efisien dan efektif karena dapat memfokuskan sumber daya pada area audit yang memiliki nilai tambah yang maksimum.
Pendekatan untuk Identifikasi Area Kunci
Dapat dilakukan berdasarkan faktor pemilihan (selection factors) yang terdiri atas:
• Risiko Manajemen
Dalam audit kinerja, pendekatan audit berbasis risiko lebih ditekankan pada risiko yang ditanggung manajemen terkait dengan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Penentuan risiko manajemen sangat dipengaruhi oleh penilaian auditor atas pengendalian intern.
• Signifikansi
Signifikansi bergantung pada apakah suatu kegiatan dalam suatu area audit secara komparatif memiliki pengaruh yang besar terhadap kegiatan lainnya dalam obyek audit secara keseluruhan. Penentuan signifikansi merupakan penilaian profesional di mana seorang auditor harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti materialitas keuangan, batas kritis keberhasilan, dan visibilitas.
• Dampak Audit
Dampak audit merupakan nilai tambah yang diharapkan dari audit tersebut, yaitu suatu perubahan dan perbaikan yang dapat meningkatkan ‘3E’. Berikut disajikan beberapa kemungkinan dampak audit yang diharapkan:
1. Aspek Ekonomi
2. Aspek Efisiensi
3. Aspek Efektivitas
4. Peningkatan perencanaan, pengendalian, dan manajemen
5. Peningkatan akuntabilitas
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan
• Auditabilitas
Auditabilitas berhubungan dengan kemampuan tim auditor untuk melaksanakan audit sesuai dengan standar profesi. Berbagai situasi mungkin terjadi, sehingga auditor memutuskan untuk tidak melaksanakan audit secara profesional pada beberapa area tertentu atau bahkan pada seluruh area entitas, baik karena keadaan entitas maupun keadaan auditor itu sendiri.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Bapepam-LK mempunyai tugas:
1. Melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal , serta
2. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berdasarkan evaluasi dengan menggunakan pendekatan factor-faktor pemilihan, disimpulkan bahwa “Perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan” sebagai area audit potensial yang akan dilakukan.
Pada tahun 2011, Bapepam-LK telah menetapkan 15 Sasaran strategis yang berisi 24 IKU. Berdasarkan capaian IKU tahun 2011, dari 24 IKU terdapat 20 IKU yang memiliki capaian 100% atau lebih, 2 IKU memiliki capaian antara 80% sampai dengan 100% dan 2 IKU lainnya memiliki capaian kurang dari 80%.
Dari gambar di atas pnulis mencoba menyajikan table rincian capaian Indikator Kinerja Utama Tahun 2011 Bapepam-lk. Gambar di atas menyajikan 10 dari 24 IKU Bapepam –LK, dimana dua di antaranya memiliki realisasi di bawah 80%.
Tidak tecapainya tujuan yang telah ditetapkan maupun realisasi yang jauh dari target yang telah ditentukan dapat menjadi dasar identifikasi area kunci Bapepam –Lk. Jadi dengan menerapkan factor-faktor pemilihan yang sama, dapat dipilih area kunci yang menjadi focus utama dalam pelaksanaan audit di lapangan, yaitu area “Persentase pertumbuhan investasi jangka panjang dari portofolio investasi dana pension”. Pertimbangan penulis ialah nilai realisasi yang hanya 31,25% dari target yang telah ditentukan.
Referensi:
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Bapepam-LK Tahun 2011
Rai, I Gusti Agung. 2008. Audit Kinerja pada Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Bapepam-LK Tahun 2011
Rai, I Gusti Agung. 2008. Audit Kinerja pada Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat