L.F.C

You'll Never Walk Alone

Selasa, 19 Maret 2013

Area Kunci Bapepam -LK

Audit kinerja ditujukan pada bidang-bidang tertentu yang dianggap sangat menentukan keberhasilan / kinerja entitas yang diperika (area kunci).

Pengertian
Area kunci (key area) adalah area, bidang, atau kegiatan yang merupakan fokus audit dalam entitas.

Manfaat Identifikasi Area Kunci
Pemilihan area kunci yang tepat memungkinkan penggunaan sumber daya audit secara lebih efisien dan efektif karena dapat memfokuskan sumber daya pada area audit yang memiliki nilai tambah yang maksimum.

Pendekatan untuk Identifikasi Area Kunci
Dapat dilakukan berdasarkan faktor pemilihan (selection factors) yang terdiri atas:
Risiko Manajemen
Dalam audit kinerja, pendekatan audit berbasis risiko lebih ditekankan pada risiko yang ditanggung manajemen terkait dengan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Penentuan risiko manajemen sangat dipengaruhi oleh penilaian auditor atas pengendalian intern.
Signifikansi
Signifikansi bergantung pada apakah suatu kegiatan dalam suatu area audit secara komparatif memiliki pengaruh yang besar terhadap kegiatan lainnya dalam obyek audit secara keseluruhan. Penentuan signifikansi merupakan penilaian profesional di mana seorang auditor harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti materialitas keuangan, batas kritis keberhasilan, dan visibilitas.
Dampak Audit
Dampak audit merupakan nilai tambah yang diharapkan dari audit tersebut, yaitu suatu perubahan dan perbaikan yang dapat meningkatkan ‘3E’. Berikut disajikan beberapa kemungkinan dampak audit yang diharapkan:
1. Aspek Ekonomi
2. Aspek Efisiensi
3. Aspek Efektivitas
4. Peningkatan perencanaan, pengendalian, dan manajemen
5. Peningkatan akuntabilitas
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan
Auditabilitas
Auditabilitas berhubungan dengan kemampuan tim auditor untuk melaksanakan audit sesuai dengan standar profesi. Berbagai situasi mungkin terjadi, sehingga auditor memutuskan untuk tidak melaksanakan audit secara profesional pada beberapa area tertentu atau bahkan pada seluruh area entitas, baik karena keadaan entitas maupun keadaan auditor itu sendiri.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Bapepam-LK mempunyai tugas:
1. Melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal , serta
2. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Berdasarkan evaluasi dengan menggunakan pendekatan factor-faktor pemilihan, disimpulkan bahwa “Perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan” sebagai area audit potensial yang akan dilakukan.

Pada tahun 2011, Bapepam-LK telah menetapkan 15 Sasaran strategis yang berisi 24 IKU. Berdasarkan capaian IKU tahun 2011, dari 24 IKU terdapat 20 IKU yang memiliki capaian 100% atau lebih, 2 IKU memiliki capaian antara 80% sampai dengan 100% dan 2 IKU lainnya memiliki capaian kurang dari 80%.

Dari gambar di atas pnulis mencoba menyajikan table rincian capaian Indikator Kinerja Utama Tahun 2011 Bapepam-lk. Gambar di atas menyajikan 10 dari 24 IKU Bapepam –LK, dimana dua di antaranya memiliki realisasi di bawah 80%.

Tidak tecapainya tujuan yang telah ditetapkan maupun realisasi yang jauh dari target yang telah ditentukan dapat menjadi dasar identifikasi area kunci Bapepam –Lk.  Jadi dengan menerapkan factor-faktor pemilihan yang sama, dapat dipilih area kunci yang menjadi focus utama dalam pelaksanaan audit di lapangan, yaitu area “Persentase pertumbuhan investasi jangka panjang dari portofolio investasi dana pension”. Pertimbangan penulis ialah nilai realisasi yang hanya 31,25% dari target yang telah ditentukan.

Referensi:
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Bapepam-LK Tahun 2011
Rai, I Gusti Agung. 2008. Audit Kinerja pada Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat

Selasa, 12 Maret 2013

Bapepam -LK


Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Bapepam dan LK mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Bapepam -lk
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Bapepam-LK menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan peraturan di bidang pasar modal;
  2. penegakan peraturan di bidang pasar modal;
  3. pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  4. penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
  5. penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  6. penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
  7. penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
  8. pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  9. perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
  10. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan; dan
  11. pelaksanaan administrasi Bapepam-LK.

Susunan Organisasi
Struktur organisasi Bapepam yang terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
  • Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
  • Biro Riset dan Teknologi Informasi
  • Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
  • Biro Pengelolaan Investasi
  • Biro Transaksi dan Lembaga Efek
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
  • Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
  • Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
  • Biro Perasuransian
  • Biro Dana Pensiun
  • Biro Kepatuhan Internal
Visi dan Misi Bapepam-LK
Menjadi otoritas pasar modal dan lembaga keuangan yang amanah dan profesional, yang mampu mewujudkan industri pasar modal dan lembaga keuangan non bank sebagai penggerak perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global 
1.         Misi di Bidang Ekonomi
Menciptakan iklim yang kondusif bagi perusahaan dalam memperoleh  pembiayaan dan bagi pemodal dalam memilih alternatif investasi pada industri Pasar Modal dan Jasa Keuangan Non Bank
2.         Misi di Bidang Kelembagaan
Mewujudkan Bapepam-LK menjadi lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsinya memegang teguh pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, integritas dan senantiasa mengembangkan diri menjadi lembaga berstandar internasional
3.         Misi Sosial Budaya
Mewujudkan masyarakat Indonesia yang memahami dan berorientasi pasar modal dan jasa keuangan non bank dalam membuat keputusan investasi dan pembiayaan.

Bapepam –LK merupakan organisasi yang kompleks dengan terdiri dari 4-5 bagian tiap biro nya. Hal ini tak lepas dari fungsi dan tanggung jawab besar Bapepam –LK sebagai lembaga ‘Pengawas’. Oleh karena itu baik fungsi maupun sususan organisasi menurut penulis sudah well organized karena dalam setiap aspek pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, Bapepam sudah memiliki biro dan bagian sendiri- sendiri. Lebih lanjut, dengan terdapatnya  Biro kepatuhan yang bertugas  melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas sekretariat dan biro di lingkungan Bapepam dan LK, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas, semakin mendorong terciptanya Good Governance.

Namun adakalanya terdapat juga kelemahan yang mungkin dapat ditemui seiring dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bapepam –LK, seperti yang pernah disampaikan Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo tahun 2010, bahwa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dinilai lemah dalam memberikan perlindungan terhadap investor pasar modal dan lembaga keuangan lain. Dradjad mengatakan, saat itu kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku pasar modal masih sering terjadi. Misalnya pemberian informasi yang menyesatkan, laporan keuangan yang direkayasa, ataupun aksi korporasi yang dilakukan untuk mengelabui investor. Namun seiring berjalannya waktu berkaitan dengan masa transisi dari Bapepam menjadi OJK kelemahan-kelemahan yang sering terjadi diharapkan dapat teratasi melihat power yang dimiliki OJK lebih tinggi ketimbang Bapepam. 

Sumber:
http://www.wikiapbn.org/artikel/Badan_Pengawas_Pasar_Modal_dan_Lembaga_Keuangan
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pengawas_Pasar_Modal_dan_Lembaga_Keuangan
http://finance.detik.com/read/2010/10/23/114734/1472978/6/bapepam-lemah-lindungi-investor-pasar-modal