Aparat pengawas Internal Pemerintah
terus mengalami perubahan semenjak sebelum kemerdekaan, hingga reformasi ini. Dapat
dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara
(DAN), seperti yang tertuang dalam besluit No 44 tanggal 31 Oktober 1936 dimana
secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering
Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari
berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Dengan demikian, Secara
struktural DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di
bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan.
Pada tahun 1961, berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan
Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan ditingkatkan
kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. DAN bertugas melakukan semua
pekerjaan akuntan bagi pemerintah atas semua departemen, jawatan, dan instansi
di bawah kekuasaannya. Sementara itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan
oleh Thesauri Jenderal.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya,
pada tahun 1966, dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara
(DDPKN) pada Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun
1966. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran
dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri
Jenderal.
Pada tahun 1983, dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya.
Pada tahun 1983, dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya.
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983
tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan struktur organisasi BPKP
sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada.
BPKP dengan kedudukannya yang terlepas dari semua departemen atau lembaga sudah
barang tentu dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif.
Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan
Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005. Dalam
Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif. Kegiatan sosialisasi, asistensi atau pendampingan, dan evaluasi merupakan kegiatan yang mulai digeluti BPKP. Sedangkan audit investigatif dilakukan dalam membantu aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pendekatan yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif. Kegiatan sosialisasi, asistensi atau pendampingan, dan evaluasi merupakan kegiatan yang mulai digeluti BPKP. Sedangkan audit investigatif dilakukan dalam membantu aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pada masa reformasi ini BPKP banyak mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan pemda dan departemen/lembaga sebagai mitra kerja BPKP. MoU tersebut pada umumnya membantu mitra kerja untuk meningkatkan kinerjanya dalam rangka mencapai good governance.
Inspektorat Jenderal
Berdirinya
Inspektorat Jederal di tiap Kementrian bermula pada awal berdirinya Orde Baru
pada tahun 1966, dalam rangka pembenahan aparatur pemerintah. Berdasarkan
Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 15/U/Kep/8/1966 tanggal 31 Agustus
1966 ditetapkan antara lain kedudukan, tugas pokok dan fungsi Inspektorat
Jenderal Departemen. Pembentukan Institusi Inspektorat Jenderal pada suatu
Departemen pada saat itu dilakukan sesuai kebutuhan. Dengan Keputusan Presidium
Kabinet Ampera Nomor 38/U/Kep/9/1966 tanggal 21 September 1966 dibentuk
Inspektorat Jenderal pada delapan departemen.
Masih dalam
Kabinet Ampera, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/Men.Keu/1967
tanggal 20 Juli 1967 ditetapkan (sambil menunggu pengesahan dari Presidium
Kabinet Ampera), pembentukan Badan Alat Pelaksana Utama Pengawasan Departemen
Keuangan yaitu Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dan mengangkat Drs.
Gandhi sebagai Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.
Memasuki masa
Kabinet Pembangunan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahunnya (Repelita), upaya
penyempurnaan aparatur pemerintah baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah
terus dilanjutkan. Pada awal pelaksanaan Repelita II tepatnya tanggal 26
Agustus 1974, terbit Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang susunan
Organisasi Departemen. Sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45
tahun 1974 di atas, diterbitkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor
405/KMK/6/1975 tanggal 16 April 1975 tentang Susunan Orgasnisasi dan Tata Kerja
Departemen Keuangan, yang mencakup susunan Organisasi Inspektorat Jenderal Kementerian
keuangan dalam Pasal 189. Lalu dalam perkembangannya, berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor Kep-959/KMK.01/1981 tanggal 15 Oktober 1981, susunan
Organisasi Inspektorat Jenderal disempurnakan.
Salah satu
peristiwa penting yang ikut mewarnai sejarah perkembangan Inspektorat Jenderal
khususnya Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan adalah dibentuknya Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
31 tahun 1983. perangkat/aparat BPKP pada umumnya berasal dari Direktorat
Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN) yang merupakan salah satu
unit/aparat pengawasan fungsional pemerintah di bawah Departemen Keuangan.
Dengan dileburnya DJPKN menjadi BPKP sebagai aparat pengawasan fungsional
pemerintah di luar departemen, maka sebagaimana departemen lainnya Departemen
Keuangan hanya memiliki satu aparat pengawasan fungsional yaitu Inspektorat
Jenderal. Mengingat beban tugas semakin berat, dirasakan perlu adanya peninjauan
kembali susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, dan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-800/KMK.01/1985 tanggal 28
September 1985 maka susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan
disempurnakan kembali menjadi sebagai berikut:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektur Kepegawaian
- Inspektur Keuangan
- Inspektur Perlengkapan
- Inspektur Anggaran
- Inspektur Pajak
- Inspektur Bea dan Cukai
- Inspektur Umum.
0 komentar:
Posting Komentar