Selasa, 12 Maret 2013

Bapepam -LK


Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Bapepam dan LK mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Bapepam -lk
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Bapepam-LK menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan peraturan di bidang pasar modal;
  2. penegakan peraturan di bidang pasar modal;
  3. pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  4. penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
  5. penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  6. penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
  7. penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
  8. pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  9. perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
  10. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan; dan
  11. pelaksanaan administrasi Bapepam-LK.

Susunan Organisasi
Struktur organisasi Bapepam yang terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
  • Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
  • Biro Riset dan Teknologi Informasi
  • Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
  • Biro Pengelolaan Investasi
  • Biro Transaksi dan Lembaga Efek
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
  • Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
  • Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
  • Biro Perasuransian
  • Biro Dana Pensiun
  • Biro Kepatuhan Internal
Visi dan Misi Bapepam-LK
Menjadi otoritas pasar modal dan lembaga keuangan yang amanah dan profesional, yang mampu mewujudkan industri pasar modal dan lembaga keuangan non bank sebagai penggerak perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global 
1.         Misi di Bidang Ekonomi
Menciptakan iklim yang kondusif bagi perusahaan dalam memperoleh  pembiayaan dan bagi pemodal dalam memilih alternatif investasi pada industri Pasar Modal dan Jasa Keuangan Non Bank
2.         Misi di Bidang Kelembagaan
Mewujudkan Bapepam-LK menjadi lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsinya memegang teguh pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, integritas dan senantiasa mengembangkan diri menjadi lembaga berstandar internasional
3.         Misi Sosial Budaya
Mewujudkan masyarakat Indonesia yang memahami dan berorientasi pasar modal dan jasa keuangan non bank dalam membuat keputusan investasi dan pembiayaan.

Bapepam –LK merupakan organisasi yang kompleks dengan terdiri dari 4-5 bagian tiap biro nya. Hal ini tak lepas dari fungsi dan tanggung jawab besar Bapepam –LK sebagai lembaga ‘Pengawas’. Oleh karena itu baik fungsi maupun sususan organisasi menurut penulis sudah well organized karena dalam setiap aspek pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, Bapepam sudah memiliki biro dan bagian sendiri- sendiri. Lebih lanjut, dengan terdapatnya  Biro kepatuhan yang bertugas  melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas sekretariat dan biro di lingkungan Bapepam dan LK, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas, semakin mendorong terciptanya Good Governance.

Namun adakalanya terdapat juga kelemahan yang mungkin dapat ditemui seiring dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bapepam –LK, seperti yang pernah disampaikan Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo tahun 2010, bahwa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dinilai lemah dalam memberikan perlindungan terhadap investor pasar modal dan lembaga keuangan lain. Dradjad mengatakan, saat itu kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku pasar modal masih sering terjadi. Misalnya pemberian informasi yang menyesatkan, laporan keuangan yang direkayasa, ataupun aksi korporasi yang dilakukan untuk mengelabui investor. Namun seiring berjalannya waktu berkaitan dengan masa transisi dari Bapepam menjadi OJK kelemahan-kelemahan yang sering terjadi diharapkan dapat teratasi melihat power yang dimiliki OJK lebih tinggi ketimbang Bapepam. 

Sumber:
http://www.wikiapbn.org/artikel/Badan_Pengawas_Pasar_Modal_dan_Lembaga_Keuangan
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pengawas_Pasar_Modal_dan_Lembaga_Keuangan
http://finance.detik.com/read/2010/10/23/114734/1472978/6/bapepam-lemah-lindungi-investor-pasar-modal

0 komentar:

Posting Komentar